PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini beredar sebuah video singkat di media sosial dengan narasi yang menyebutkan bahwa ‘Istana Meresmikan bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia’.
Adapun narasi yang terdapat dalam video tersebut juga berisi tayangan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang sedang berpidato.
Video tersebut terlihat diunggah di media sosial Instagram, dan disertai dengan narasi yang terletak di kolom keterangan unggahan; yang isinya antara lain PERPPU penghentian ormas tidak menyebut kalau paham Atheisme dan Komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Ternyata informasi itu hoaks. Berikut ini narasi lengkap yang disematkan dalam unggahan itu:
Baca Juga: Kebiasaan Tukul Arwana Sebelum Tak Berdaya di ICU Terungkap, sang Sahabat: Kalau di Panggung...
“Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas ormas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.. lucunya di dalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..
Bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila diambil dari Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'(“
Dari narasi dan video yang diunggah tersebut, lalu benarkah klaim Istana membolehkan PKI di Indonesia, seperti disebutkan dalam unggahan video itu?
Baca Juga: Tersangka Pembakar Mimbar di Makassar Miliki Riwayat Gangguan Jiwa dan Positif Narkoba
Berdasarkan penelusuran Tim Mafindo, unggahan itu merupakan konten menyesatkan atau hoaks yang telah berulang kali muncul di media sosial.