kievskiy.org

Syarat Pencairan Dana Taperum bagi Pensiunan dan Ahli Waris PNS, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini

Ilustrasi uang, dana, anggaran.
Ilustrasi uang, dana, anggaran. /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menyalurkan dana Taperum (Tabungan Perumahan) pada pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang telah meninggal dunia di akhir Desember 2020.

Dana Taperum ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai pada pensiunan PNS maupun ahli waris PNS yang telah meninggal dunia.

Komitmen penyaluran dana Taperum tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Vaksin dan 3M Hentikan Penularan Covid-19, Keduanya Paket Lengkap untuk Proteksi Kesehatan Nasional

Beleid tersebut menjelaskan, BP Tapera akan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Pelaksanaan pencairan sana bagi PNS Pensiun atau ahli waris PNS yang telah meninggal, paling lama akan cair riga tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum.

Sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel "Hore, Dana Tapera Bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris Bisa Dicairkan, Begini Caranya", BP Tapera menyediakan layanan informasi yang bisa diakses oleh PNS di www.tapera.go.jd.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Kemensos, Pelaku Diduga Korupsi PPK Bansos Pandemi Covid-19

Dalam di www.tapera.go.id itu akan disajikan nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian dana Taperum dan status pengembalian dana Taperum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat