kievskiy.org

Benarkah Uang Kertas Rp75.000 Ternyata Hanya Suvenir?

Katerangan BI soal keabsahan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000.
Katerangan BI soal keabsahan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000. / Istimewa via Zona Jakarta Istimewa via Zona Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Sempat beredar kabar uang pecahan Rp75.000 yang dirilis saat hari peringatan kemerdekaan Indonesia hanya sebagai suvenir atau cendera mata saja.

Lantas benarkah sebenarnya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tak dapat digunakan untuk transaksi atau dengan kata lain tidak sah jika dijadikan sebagai alat pembayaran?.

Terkait isu simpang siur ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi Suti Masniari Nasution beri jabawan pasti atas keraguan masyarakat terkait uang Rp75.000.

Dikatakan Suti, uang pecahan Rp75.000 ini merupakan alat transaksi yang sah dan bukan hanya sekadar cindera mata saja.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona di Indonesia 8 Mei 2021, Positif Naik 6.130, Meninggal 179 Orang

“UPK 75 ini bisa untuk pembayaran, bukan cuma sekadar untuk suvenir. Ini alat pembayaran yang sah di NKRI,” kata Suti Masriani di Jambi dikutip dari Antara pada Jumat, 7 Mei 2021.

Jawaban tersebut disampaikan Suti lantran belum lama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan uang baru pecahan Rp75.000 itu justru ditolak di beberapa tempat.

Padahal UPK 75 sebenarnya sah digunakan di seluruh penjuru Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kalau ada penolakan dari masyarakat yang nggak mau dibayar pakai uang pecahan Rp75.000 seharusnya tidak boleh terjadi. Kan sudah ada undang-undangnya,” tutur Suti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat