kievskiy.org

Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir Besok 30 Juni 2024!

Cara validasi NIK dan NPWP.
Cara validasi NIK dan NPWP.

PIKIRAN RAKYAT - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Senin 1 Juli 2024. Sehingga, wajib pajak memiliki sisa waktu kurang dari dua hari untuk segera melakukan pemadanan.

Nantinya, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan 15 digit nomor NPWP lama tidak akan berlaku lagi.  Sedangkan wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.

Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, serta validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak. Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Cara Memadankan NIK jadi NPWP

Pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui laman situs pajak dengan menggunakan identitas atau NPWP masing-masing. Berikut, tata cara memadankan NIK menjadi NPWP:

  1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
  2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  3. Masuk ke menu utama 'Profil'
  4. Menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang dimiliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa wajib pajak perlu melakukan validasi NIK
  5. Pada menu 'Profil' akan terdapat 'Data Utama' dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  6. Klik 'Validasi'.
  7. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  8. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
  9. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut
  10. Pilih menu 'Ubah Profil'
  11. Lengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online. Namun apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Selain dilakukan secara online, untuk pemadanan NIK dengan NPWP wajib pajak juga bisa melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Penerapan NIK sebagai NPWP secara penuh sebelumnya sempat diundur, awalnya ditargetkan bisa berlangsung per 1 Januari 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai 31 Maret 2024 sudah 91,7 persen atau 67.469.000 NIK sebagai NPWP. Tinggal tersisa 6.106.964 NIK lagi yang belum validasi jadi NPWP.

"Walaupun sedikit, masih terus bergerak angkanya. Yang belum padan tinggal 6.106.964 NIK. Walaupun pelan-pelan, pemadaman ini terus kita jalankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti pada Senin 1 April 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat