kievskiy.org

Catat 6 Kriteria Agar Pelaku UMKM Dapat Pembiayaan Saat Pandemi Covid-19

Ilustrasi pelaku UMKM
Ilustrasi pelaku UMKM /Dok. Humas Pemprov Jateng


PIKIRAN RAKYAT - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten memaparkan sejumlah kriteria agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Ibu Kota mendapatkan pembiayaan dari lembaga jasa keuangan termasuk perbankan sehingga dapat memperbesar skala usaha.

“Lembaga jasa keuangan akan melihat usaha yang sudah berjalan,” kata perwakilan OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten Achmad Zaelani dalam webinar Jakprenneur Perempuan di Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMKM sebelum mengajukan pembiayaan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pasien Isoman Covid-19 di Jawa Timur Capai 28 Ribu Orang, Pemda Diminta Rutin Pantau

1. Legalitas usaha atau perizinan

2. Prospek usaha dengan perencanaan baik ke depan dan memiliki pangsa pasar atau pemasaran yang baik

3. Pelaku UMKM juga bisa mengelola keuangan dan memiliki data pelanggan yang luas sebagai bagian prospek usaha.

4. Kompetensi pelaku usaha juga menjadi acuan lembaga jasa keuangan sebelum mengucurkan kredit.

5. Kompetensi pelaku usaha dilihat dari pengalaman pelaku usaha dan relasi yang dimiliki, akan menjadi pertimbangan lembaga jasa keuangan dalam mengucurkan kredit.

6. Menurut Achmad Zaelani, kriteria terpenting yang harus dimiliki adalah karakter pelaku usaha termasuk kredibilitas calon debitur yang diamati dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau sebelumnya bernama BI Checking.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat