kievskiy.org

Enam Perusahaan di Jabar Ajukan Penangguhan UMK

SEDIKITNYA enam perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan upah minimum kota (UMK) Cimahi 2016.*
SEDIKITNYA enam perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan upah minimum kota (UMK) Cimahi 2016.*

CIMAHI, (PRLM).- Sedikitnya enam perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan upah minimum kota (UMK) Cimahi 2016. Perusahaan harus menaati persyaratan yang diajukan agar diperbolehkan menangguhkan pembayaran upah dan kembali menggunakan upah tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teguh Khasbudi ditemui disela-sela sosialisasi UMK di Kompleks Pemkot Cimahi, Senin (14/12/2015). "Baru ada enam perusahaan di Jawa Barat yang telah mengajukan penangguhan UMK 2016 dan di 2015 ada 108 perusahaan yang menangguhkan UMK," ujarnya. Kebanyakan perusahaan tersebut ada di Karawang dan Bekasi. Sedangkan untuk Cimahi, tahun sebelumnya tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK. "Berarti kondisi penurunan ekonomi yang terjadi selama ini tahun ini memang dampaknya parah," ujarnya. Bagi perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2016, sesuai regulasi perusahaan tersebut masih diberi waktu hingga 21 Desember 2015untuk mengajukan penanggauhan UMK 2015 dengan menyampaikan alasan dan persyaratannya. "Penangguhan UMK ini harus disepakati oleh pekerja danpengusaha. Selain itu harus melampirkan laporan audit akuntan publik dua tahun terakhir. Kalau dianggap memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut harus kembali mengacu UMK 2015," ucapnya. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2016 di Provinsi Jabar untuk upah terendah sebesar Rp 1.324.000 di Kabupaten Pangandaran, sedangkan upah terbesar yaitu Kabupaten Karawang sebesar Rp 3.330.505. (Ririn N.F./A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat