CIMAHI, (PRLM).- Sedikitnya enam perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan upah minimum kota (UMK) Cimahi 2016. Perusahaan harus menaati persyaratan yang diajukan agar diperbolehkan menangguhkan pembayaran upah dan kembali menggunakan upah tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teguh Khasbudi ditemui disela-sela sosialisasi UMK di Kompleks Pemkot Cimahi, Senin (14/12/2015). "Baru ada enam perusahaan di Jawa Barat yang telah mengajukan penangguhan UMK 2016 dan di 2015 ada 108 perusahaan yang menangguhkan UMK," ujarnya. Kebanyakan perusahaan tersebut ada di Karawang dan Bekasi. Sedangkan untuk Cimahi, tahun sebelumnya tidak ada yang mengajukan penangguhan UMK. "Berarti kondisi penurunan ekonomi yang terjadi selama ini tahun ini memang dampaknya parah," ujarnya. Bagi perusahaan yang keberatan dengan penetapan UMK 2016, sesuai regulasi perusahaan tersebut masih diberi waktu hingga 21 Desember 2015untuk mengajukan penanggauhan UMK 2015 dengan menyampaikan alasan dan persyaratannya. "Penangguhan UMK ini harus disepakati oleh pekerja danpengusaha. Selain itu harus melampirkan laporan audit akuntan publik dua tahun terakhir. Kalau dianggap memenuhi persyaratan, maka perusahaan tersebut harus kembali mengacu UMK 2015," ucapnya. Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2016 di Provinsi Jabar untuk upah terendah sebesar Rp 1.324.000 di Kabupaten Pangandaran, sedangkan upah terbesar yaitu Kabupaten Karawang sebesar Rp 3.330.505. (Ririn N.F./A-147)***
Enam Perusahaan di Jabar Ajukan Penangguhan UMK
![SEDIKITNYA enam perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan upah minimum kota (UMK) Cimahi 2016.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2015/12/ajukan.jpg)
SEDIKITNYA enam perusahaan di Jawa Barat mengajukan penangguhan upah minimum kota (UMK) Cimahi 2016.*
Terkini Lainnya
Tags
UMK
Penangguhan
publik
perusahaan
sosialisasi
akuntan
upah
sosial
parah
laporan
audit
Artikel Pilihan
Terkini
Bisa Harumkan RI di Industri Keuangan Global, Ini Sederet Penghargaan yang Diperoleh BRI pada Juni 2024
Pinjam Uang di Pegadaian, Harus Datang Langsung ke Kantor Cabang?
Ini Daftar Pinjaman Pegadaian yang Bisa Diajukan
Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP
Bank Mandiri Jadi Bank Nasional dengan Penghargaan Terbanyak pada FinanceAsia Award 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia
Muhammad Fardhana Bongkar Alasan Putus dengan Ayu Ting Ting, Singgung Soal Perdebatan
Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2
Rumania vs Belanda di Euro 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up
Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan
Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur
Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kabar Daerah
Maju di Pilkada Riau 2024, Septina Primawati Memiliki Tanah dan Bangunan Miliaran, Berikut Daftarnya
Punya Hutang Rp400 Juta, Segini Total Harta Kekayaan Yan Santoso Balon Bupati Simalungun 2024
Liburan Seru di Taman Jatimori Setono Ponorogo: Ada Kolam Renang Anak dan Wahana Bermain
Daftar Mobil Mewah 5 Bakal Calon Gubernur NTT, Milik Julie Laiskodat Paling Mahal
Inilah Pesan Bupati Pemalang, Mansur Hidayat saat Lantik 3.156 PPPK: Tekankan Kepedulian Sosial!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022