kievskiy.org

Diskop UMKM Lakukan Pembinaan Koperasi Simpan Pinjam

SEJUMLAH pelaku Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam mengikuti pembinaan sosialisasi regulasi tentang koperasi yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kab. Cianjur, Kamis (28/1/2016).*
SEJUMLAH pelaku Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam mengikuti pembinaan sosialisasi regulasi tentang koperasi yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kab. Cianjur, Kamis (28/1/2016).*

CIANJUR, (PRLM).- Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kab. Cianjur mengumpulkan sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) untuk dilakukan pembinaan terkait dengan regulasi aturan tentang perkoperasian. KSP dan USP yang dikumpulkan tersebut selama ini terindikasi belum menjalankan azas dan prinsip koperasi sebagaimana yang diatur dalam UU Koperasi Nomor 25/1992. KSP dan USP yang diundang Diskop dan UMKM tersebut diberikan materi pemahaman mengenai koperasi yang baik dan benar. Diharapkan dengan adanya pembinaan, usaha-usaha yang berkedok koperasi tapi pelaksanaanya tidak seperti koperasi itu bisa kembali menjadi koperasi yang diamanatkan undang-undang. Kepala Bidang Koperasi UMKM Kab. Cianjur, Aca Kurniawan mengatakan, dalam melaksankan usahanya koperasi tidak cukup memegang Badan Hukum (BH). Koperasi dalam menjalankan usahan wajib memiliki izin operasional koperasi. "Kita berikan pemahaman mengenai regulasi tentang koperasi. Setidaknya ada sekitar 16 regulasi tentang koperasi. Ini harus dipahami dan dilaksanakan oleh koperasi-koperasi tak terkecuali untuk koperasi KSP dan USP," kata Aca disela kegiatan, Kamis (28/1/2016). Aca mengakui, selama ini ada anggapan bahwa koperasi KSP dan USP yang banyak beroperasi diwilayah Kab. Cianjur di cap sebagai rentenir. Karena prakteknya dilapangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. "Atas dasar itulah kami mengumpulkan sejumlah KSP dan USP untuk dilakukan pembinaan. Kami sampaikan mengenai koperasi sebagaimana aturan undang-undang dan itu harus dilaksanakan jika mereka ingin menjalankan usahanya dengan bernaung di koperasi," tegasnya. Pihaknya juga menawarkan kepada usaha yang berkedok koperasi untuk memilih. Jika masih ingin menggunakan koperasi harus melaksanakan aturan perkoperasian. "Kita kasih pilihan, ternyata mereka masih sepekat untuk berkoperasi. Kami akan lakukan pembinaan, paling tidak mereka kedepan harus bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya," papar Aca (Bisri Mustofa-Galamedia/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat