kievskiy.org

Farouk Muhammad Optimistis Target Pajak Tercapai

WAJIB pajak kini bisa memanfaatkan fasilitas efiling.*
WAJIB pajak kini bisa memanfaatkan fasilitas efiling.*

JAKARTA, (PRLM).- Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menyatakan optimismenya target pajak pemerinntah akan tercapai di tahun 2016 ini asal dikuti SDM berkualitas dan sistem. Bahkan pada November 2016 lalu mencapai 83 % yang didalamnya juga ada pajak tahun 2017 sampai ada yang sudah membayar di depan (DP). Karena itu DPD RI akan memberikan masukan kepada pemerintah untuk mengoptimalkan pajak tersebut. Demikian disampaikan Farouk Muhammad setelah bertemu dengan berbagai Asosiasi Perpajakan dan Dirjen Pajak, juga Menteri Keuangan RI, di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (8/3/2016). “DPD RI ingin pemerintah mempunyai politik perpajakan, untuk menarik pajak tanpa menakut-nakuti atau mengancam pengusaha pembayar pajak. Jangan sampai target pajak dan APBN itu timpang dan tidak realistis,” ujarnya. Menyinggung pengampunan pajak atau tax amnesty kata Farouk, pengalaman di beberapa negara banyak yang gagal dan tidak efektif. Seperti di Jepang, Amerika Serikat dan negara lain. Tapi bukan juga tidak boleh. “Silakan saja tax amnesty, hanya tidak boleh dijadikan kebiasaan berulang-ulang, tapi harus disiapkan dengan persiapan yang optimal, atau sebagai altermatifnya meninjau kembali penerimaan negara dari sumber-sumber potensial di pertambangan, laut, perkebunan dan lain-lain,” tambah senator asal NTB itu. Selain itu menurut Farouk, aparat petugas pajak di Dirjen perpajakan masih terbatas sehingga tidak leluasa melayani perpajakan. Sebanyak 33 ribu orang melayani 240 juta pembayar pajak. Padahal di Jepang, sebanyak 60 ribu orang untuk melayani 120 juta jiwa. “Jadi, pemerintah harus fokus pada penerimaan pajak dari sumber daya alam, pertambangan, batubara, dan laut. Tidak usah berkelit dengan masalah hukum, karena pemeirntah sering kalah,” ungkapnya. Penarik pajak selama ini disebut Farouk sebagai eksesif, yaitu menarik pajak dengan ancaman dan menakut-nakuti. Misalnya, mau membeli rumah, orang itu sudah ditanya cukup detil soal keuangan yang dimiliki berikut pajaknya. Alhasil, mereka menjauh dan petugas pajak gagal menarik pajaknya. “Jadi, petugas pajak tidak melakukan transaksi-transaksi dengan pembayar pajak, karena uangnya justru kembali ke pejabat terkait, bukan kembali kepada negara. Apalagi pembayarannya tanpa kwitansi. Dinilah kebobrokan pajak kita selama ini,” pungkasnya.(Sjafri Ali/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat