PIKIRAN RAKYAT - Kondisi pasar rakyat kian memprihatinkan. Selain tertekan karena imbas pandemi, kondisi sektor penggerakan ekonomi kerakyatan tersebut kian parah dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang dinilai tidak berpihak pada keberadaan pasar dan pedagang rakyat.
Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat Nandang Sudrajat mengatakan, akibat pandemi nilai transaksi di pasar tradisional terjun bebas. Bahkan, dikatakan Nandang, merupakan yang terendah dalam 50 tahun terakhir.
Dia mencontohkan, nilai transaksi komoditas bahan pokok hanya menyisakan sekitar 40-60 persen.
Sementara, untuk komoditi nonesensial, yakni komoditas fesyen dan kelompoknya, tersisa 10-30 persen.
Baca Juga: Oknum Dokter Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Korban Curiga Makanan Sering Berubah Bentuk
“Akibatnya, ada pasar di Jawa Barat tinggal 17 persen yang masih beroperasi dari jumlah kios sebelumnya yang beroperasi sebanyak 2.500 kios, atau hanya sekitar 459 kios,” katanya.
Kondisi tersebut diperparah dengan terbitnya Peratur an Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengembang an, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Peraturan tersebut, menurut Nandang, tidak berpihak pada keberadaan dan kepentingan pasar dan pedagang pasar rakyat.
Merugikan, pemda seenaknya