PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan memimpin penyegelan sebuah minimarket di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa, 7 September 2021.
Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut melanggar tiga peraturan daerah (perda) sekaligus.
Ketiga perda itu ialah Perda Nomor 8/2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lalu Perda Nomor 21/2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, serta Perda Nomor 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Penyegelan dilakukan Hengki Kurniawan bersama petugas Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Menurut Hengki Kurniawan, penyegelan dilakukan setelah pihak minimarket tidak mengindahkan peringatan yang telah dilayangkan.
"Kami sudah sampaikan jauh-jauh hari bahwa minimarket ini melanggar aturan, pelanggaran lainnya salah satunya berada di dekat pasar tradisional. Semua kami lakukan dengan persuasif," kata Hengki Kurniawan usai melakukan penyegelan.
Menurut dia, penyegelan itu sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan perda sekaligus peringatan bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.
Baca Juga: Nasib Pemuda Diduga Anggota ISIS yang Diringkus Kopasus Taliban di Afghanistan
Selain itu, kata dia, penyegelan itu pun sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pedagang kecil.