PIKIRAN RAKYAT - Kasus mata elang atau debt collector eksternal yang disewa leasing kerap dinilai meresahkan jika mengeksekusi kendaraan di jalanan.
Secara aturan apakah hal tersebut dibolehkan? Berikut adalah putusan terbaru MK soal aturan lembaga leasing boleh melakukan penyitaan di luar pengadilan.
Mahkamah Konsititusi (MK) pada 31 Agustus lalu, menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Keputusan itu akhirnya menjadi angin segar bagi industri pembiayaan (leasing).
Baca Juga: 13 Hal yang Bisa Dilakukan Saat Lebih Pintar dari Atasan, Masalah Klasik di Lingkungan Kerja
Mereka kini mendapat kepastian terkait proses penyitaan secara langsung barang yang kreditnya dinilai bermasalah.
Dengan landasan dari keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.
Baca Juga: Pemain Klub Atta Halilintar Keluarkan 'Jurus Kungfu' Saat Bertanding, Terancam Dipecat