kievskiy.org

Paket Kebijakan Ekonomi XIII: Sederhanakan Perizinan Pembangunan Rumah untuk MBR

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016. Mereka mengumumkan paket kebijakan tahap XIII yang fokus untuk mempermudah pengembang membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).*
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016. Mereka mengumumkan paket kebijakan tahap XIII yang fokus untuk mempermudah pengembang membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).*

JAKARTA, (PR).- Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap XIII dengan fokus utama menghilangkan, menggabung dan mempercepatan proses perizinan bagi pengembang atau pengusaha yang membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Paket ini menurunkan biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70 persen dari sebelumnya. Paket ini diharapkan mendorong pencapaian target 1 juta rumah dalam periode pemerintahan Presiden RI Joko Widodo-Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. "Perhitungan biaya tersebut telah dilakukan bersama-sama dengan Real Estate Indonesia (REI). Jadi ini bukan kita karang-karang sendiri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016. Darmin menjelaskan, saat ini, kepemilikan rumah di Indonesia 78,7 persen walaupun, kualitas rumahnya tidak sama. Sisanya, bukan pemilik melainkan orang yang mengontrak, meminjam, dan sebagainya. Di Indonesia, ada 31 juta rumah tangga yang memiliki rumah lebih dari satu, mereka termasuk yang menyewakan rumah. Sementara itu, masih ada 11,8 juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah sama sekali. Faktor yang mendorong pemerintah mengeluaran paket kebijakan ini, kata Darmin, karena masih enggannya pengembang hunian mewah untuk melaksanakan kewajiban menyediakan hunian menengah dan hunian murah. Paket kebijakan ekonomi ini hanya untuk pembangunan kompleks hunian seluas 5 hektar. Jika lebih dari 5 hektar, pengembang harus ikut prosedur dan proses yang normal. "Saat ini terdapat 33 izin untuk itu. Kalau dihitung berapa lama mengurus proses perizinannya saja, untuk yang maksimum 5 hektar 769-981 hari. Tentu saja biayanya juga menjadi besar," kata Darmin. Pokok-pokok kebijakan dalam paket ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Saat ini rancangan peraturan pemerintahnya sudah disiapkan Darmin dan akan segera disampaikan pada presiden. Dia menjanjikan dalam 10 hari rancangan itu rampung. Di dalamnya, ada 7 perizinan yang dihilangkan, 3 penggabungan perizinan, dan 8 percepatan proses pengurusan izin. "Kalau dikatakan rekomendasi, itu sebetulnya izin juga, faktanya itu izin walaupun judulnya bukan izin. Dari semula yang diidentifikasikan sebanyak 33 perizinan dan tahapan, kemudian kita dideregulasi menjadi 11 perizinan saja dan tahapan jumlah waktu yang 769-981 hari menjadi hanya 44 hari saja, ini nggak sampai 20 persen," kata Darmin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat