JAKARTA, (PR).- Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap XIII dengan fokus utama menghilangkan, menggabung dan mempercepatan proses perizinan bagi pengembang atau pengusaha yang membangun rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Paket ini menurunkan biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70 persen dari sebelumnya. Paket ini diharapkan mendorong pencapaian target 1 juta rumah dalam periode pemerintahan Presiden RI Joko Widodo-Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. "Perhitungan biaya tersebut telah dilakukan bersama-sama dengan Real Estate Indonesia (REI). Jadi ini bukan kita karang-karang sendiri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016. Darmin menjelaskan, saat ini, kepemilikan rumah di Indonesia 78,7 persen walaupun, kualitas rumahnya tidak sama. Sisanya, bukan pemilik melainkan orang yang mengontrak, meminjam, dan sebagainya. Di Indonesia, ada 31 juta rumah tangga yang memiliki rumah lebih dari satu, mereka termasuk yang menyewakan rumah. Sementara itu, masih ada 11,8 juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah sama sekali. Faktor yang mendorong pemerintah mengeluaran paket kebijakan ini, kata Darmin, karena masih enggannya pengembang hunian mewah untuk melaksanakan kewajiban menyediakan hunian menengah dan hunian murah. Paket kebijakan ekonomi ini hanya untuk pembangunan kompleks hunian seluas 5 hektar. Jika lebih dari 5 hektar, pengembang harus ikut prosedur dan proses yang normal. "Saat ini terdapat 33 izin untuk itu. Kalau dihitung berapa lama mengurus proses perizinannya saja, untuk yang maksimum 5 hektar 769-981 hari. Tentu saja biayanya juga menjadi besar," kata Darmin. Pokok-pokok kebijakan dalam paket ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Saat ini rancangan peraturan pemerintahnya sudah disiapkan Darmin dan akan segera disampaikan pada presiden. Dia menjanjikan dalam 10 hari rancangan itu rampung. Di dalamnya, ada 7 perizinan yang dihilangkan, 3 penggabungan perizinan, dan 8 percepatan proses pengurusan izin. "Kalau dikatakan rekomendasi, itu sebetulnya izin juga, faktanya itu izin walaupun judulnya bukan izin. Dari semula yang diidentifikasikan sebanyak 33 perizinan dan tahapan, kemudian kita dideregulasi menjadi 11 perizinan saja dan tahapan jumlah waktu yang 769-981 hari menjadi hanya 44 hari saja, ini nggak sampai 20 persen," kata Darmin.***
Paket Kebijakan Ekonomi XIII: Sederhanakan Perizinan Pembangunan Rumah untuk MBR
![MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016. Mereka mengumumkan paket kebijakan tahap XIII yang fokus untuk mempermudah pengembang membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/08/darmin nasution (3).jpg)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016. Mereka mengumumkan paket kebijakan tahap XIII yang fokus untuk mempermudah pengembang membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).*
Terkini Lainnya
Tags
Paket Kebijakan Ekonomi
perumahan
pengembang
masyarakat berpenghasilan rendah
Artikel Pilihan
Terkini
Daftar Pekerjaan yang Penghasilannya Tak Dipotong Tapera
Family Office Bakal Berdampak untuk Masyarakat Menengah ke Bawah? Ini Baik dan Buruknya
Ironi Family Office, Brankas Kekayaan para Sultan yang Mau Dibebaskan Pajaknya di Indonesia
Apa Tuntutan Buruh Soal Tapera? Ini Keinginan Mereka pada Pemerintah
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Juli 2024 Lewat HP
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Formasi dan Persyaratannya
Penyanyi Malaysia Bantah Jiplak Lagu Pok Ame Ame, Kita Punya Banyak Kesamaan!
AHY Minta Prabowo Subianto Lanjutkan Pencapaian Jokowi
Pemulung di TPS Darurat Sarimukti Dilarang Pungut Sampah, Bantuan Pemerintah Dipertanyakan
7 Janji Ganjar Pranowo jika Jadi Presiden, Pengamat Wanti-wanti Jangan Cuma Jargon
Pestapora 2023: Line-up dan Rundown Lengkap 22-24 September 2023
Pemilu di Depan Mata, Jawa Barat di Mana?
Curhat MUA Dituduh Curi Amplop Pengantin, Nyatanya Uang Raib oleh Saudara Empunya Pesta
Asian Games 2023: Indonesia Dikalahkan China Taipei, Wajib Kalahkan Korea Utara jika Ingin Lolos
Xi Jinping Bakal Buat Al Quran Versi China, Gabungkan Islam dengan Ajaran Konfusianisme
Kabar Daerah
Jelang PSU DPD RI Dapil Sumbar, Pj Walkot Padang Beri Perintah Para Camat
Kodim 0617 Majalengka Mendapat 250 Pompa Air dengan Sistem Sewa Pinjam bagi Para Petani
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Tabligh Akbar Bersama Buya Yahya, Peringati Hari Jadi ke-666 Kabupaten Ngawi
Pemkab Ngawi Gelar Tablig Akbar "Doa Bagi Semesta" Bersama Buya Yahya
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022