kievskiy.org

Pajak Progresif Tanah Menganggur dan Properti Ditunda

JAKARTA, (PR).-  Pemerintah menunda rencana untuk memberlakukan pajak progresif bagi tanah menganggur dan properti. Keputusan itu dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang sedang lesu beberapa tahun terakhir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemberlakuan pajak progresif tersebut bukan merupakan pilihan untuk tahun ini. "Saat ini kita sedang melihat dan menata kembali program reformasi agraria. Sedangkan masalah pajak merupakan wacana waktu itu dan tetap menjadi wacana,"ujar dia usai membuka Saresehan Pelaku Usaha Properti Nasional dan Rakernas Bidang Properti yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Jakarta, Selasa, 11 April 2017.

‎Dia mengatakan, kebijakan pajak progresif untuk properti dan tanah menganggur dikhawatirkan akan membuat ekonomi semakin lesu. Namun kebijakan itu bisa diterapkan kembali jika terjadi over heating ekonomi yang ditandai salah satunya dengan kenaikan tanah yang luar biasa. 

"Jadi kebijakan itu tergantung siklus ekonomi apakah up atau down. Kebijakan itu kan masih opsi, jadi sekarang serahkan ke mekanisme pasar saja,"ujarnya.

Dia mengatakan, properti merupakan sektor yang sangat diharapkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Sebab sektor ini memiliki pengaruh pada industri lainnya seperti semen, baja, dan furniture. Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menurunkan ‎(Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)‎ dari lima persen menjadi satu persen. Namun implementasinya saat ini masih berbeda karena sebenarnya merupakan kewenangan daerah.

"Ada daerah yang belum mau menurunkan karena dianggap mengurangi pendapatan asli daerah. Namun kami akan terus sosialisasikan bahwa penurunan BPHTB akan mendongkrak ekonomi seltor lain sehingga pemda justru mendapatkan pendapatan dari sektor lain yang lebih besar," kata dia.

‎Sementara itu Ketua Kadin Rosan P Roeslani mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik keputusan pemerintah untuk memunda pajak progresif bagi properti. "Sebelum acara ini, kami sudah lakukan FGD (Focus Group Discussion) dan memberikan masukan pada pemerintah baik bagi Kementrian Keuangan maupun Kementrian Agraria dan Tata Ruang. Properti ini masih dalam tahap recovery, jadi kami memberikan masukan untuk menunda pemberlakuan pajak, namun jika ekonomi membaik maka silahkan untuk diterapkan. Alhamdulillah masukan kami diterima," ujarnya.

‎Menurut Rosan, sektor properti memiliki dampak langsung pada 174 industri. Oleh karena itu, pemerintah justru harus memberikan stimulus dan insentif di sektor properti. Stimulus tersebut terutama di sektor pajak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat