kievskiy.org

Permudah Izin Rumah Dijual untuk Masyarakat Miskin

JAKARTA, (PR).- Kementerian PUPR mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan aturan tentang kemudahan izin rumah dijual bagi masyarakat miskin. Selain regulasi, pemda diminta melakukan pendataan masyarakat berpenghasilan rendah dan kebijakan strategi perumahan di daerah masing-masing.

Demikian dikatakan Lana Winayati, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia mengatakan, perda yang merupakan tindak lanjut dari lahirnya beberapa regulasi terkait dengan pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Selain PP No. 64 Tahun 2016, telah diterbitkan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/1062/SJ. Isinya tentang percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Lana, Selasa 9 Mei 2017.

Lana menerangkan, penerbitan regulasi itu sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh hunian yang layak. Caranya dilakukan dengan melalui pelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Kementerian PUPR telah memiliki berbagai program/skema pembiayaan perumahan agar mereka memiliki akses perbankan.

"Selain skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), kami juga memiliki KPR selisih suku bunga dan bantuan uang muka. Ke depan juga akan dikembangkan skema yang berbasis tabungan," katanya.

Dia mengungkapkan, sedang berupaya meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah sektor informal karena realisasi KPR subsidi untuk kelompok itu masih sangat rendah. Selain sisi regulasi, pemerintah menaruh perhatian terhadap pendataan mereka.

Kriteria berpenghasilan rendah

Saat ini, tutur Lana, Kementerian PUPR tengah melakukan menuntaskan kajian tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan standar biaya hidup layak dan upah minimum per zona. Hal ini dilakukan guna mendapatkan gambaran yang tepat mengenai profil/karakteristik masyarakat berpenghasilan rendah sehingga kebijakan dan program perumahan dapat tepat sasaran.

Kini, kata Lana, kriteria masyarakat berpenghasilan rendah yang digunakan adalah mereka yang memiliki keterbatasan daya beli dan belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal antara Rp 4 juta dan Rp 7 juta. Dengan demikian, mereka berhak mendapatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan untuk memiliki rumah tapak dan rumah susun.

"Kriteria ini berlaku umum untuk seluruh daerah di Indonesia, padahal biaya hidup dan standar upah minimal berbeda-beda antarsatu daerah dengan daerah lainnya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat