kievskiy.org

Pengusaha Paket Pengiriman Sesuaikan Jadwal Cuti Lebaran

BANDUNG, (PR).- Pengusaha angkutan logistik atau paket pengiriman turut menyesuaikan aktivitas operasionalnya menjelang Lebaran nanti. Adanya aturan pembatasan operasional angkutan logistik mulai H-4 hingga H+4 Lebaran 2017  ini adalah penyebabnya.

Para pengusaha paket pengiriman ini mengharapkan adanya sosialisasi lebih lanjut di daerah serta penyesuaian cuti bersama dengan aturan tersebut.

Sosialisasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2017. Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, permenhub itu baru berupa master atau panduan yang hanya mencakup aturan umum dan berlaku panjang, tetapi detailnya diperlukan peraturan dirjen.

"Dalam permenhub itu, H-7 hingga H+7 jembatan timbang ditutup. Lalu kemarin, Pak Menteri mempresentasikan larangan yang akan muncul dalam perdirjen bahwa yang akan dibatasi H-7 untuk truk mining dan galian. Terus, pembatasan kendaraan lebih dari sumbu tiga atau berat muatan dan kendaraan lebih dari 14 ton," kata Tarigan kepada "PR", Kamis 25 Mei 2017.

Sementara pembatasan operasional angkutan logistik atau pengiriman paket dilakukan sejak H-4 hingga H+3 Idulfitri. Tarigan menilai, tahun ini pemerintah lebih baik melakukan sosialisasi dengan mengundang para pemangku kepentingan sehingga pengusaha pun dapat menyesuaikan dengan jadwal pengiriman barang.

"Tahun ini cukup baik. Enggak main patok-patok aja. Pemerintah dari dulu selalu siap, tapi tidak melibatkan stakeholder. Tahun ini, jauh-jauh hari sudah didiskusikan sehingga kami bisa planning, sudah jelas untuk jadwalkan libur," ucapnya.

Pengusaha paket pengiriman tunggu pengumuman

Hal senada disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Yukki Nugrahawan Hanafi. Ia mengatakan, sosialisasi pemerintah mengenai pembatasan angkutan logistik tahun ini lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah mengajak berkomunikasi berbagai pemangku kepentingan sejak tiga bulan lalu.

Dari hasil rapat dengan pemerintah pusat, pembatasan operasional terbagi atas H-7 hingga H+7 yang berkaitan dengan konstruksi dan lain-lain. Sementara pembatasan waktu mulai H-4 hingga H+3 itu mencakup keseluruhannya.

"Untuk sembako tidak ada larangan. Kami berharap ada pembicaraan lagi untuk beberapa komoditas. Larangan juga mencakup ekspor impor, kecuali barang-barang yang sudah ada di pelabuhan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat