kievskiy.org

Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XV, Usaha Jasa Logistik Dipermudah

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (tengah) memaparkan tentang Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Kamis, 15 Juni 2017.*
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (tengah) memaparkan tentang Paket Kebijakan Ekonomi XV di Kantor Presiden, Kamis, 15 Juni 2017.*

JAKARTA, (PR).- Paket kebijakan ekonomi tahap XV secara resmi diumumkan oleh tiga menteri di Kantor Presiden, Kamis, 15 Juni 2017. Paket Kebijakan Ekonomi tahap XV ini menyasar kepada pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.

Tiga menteri mengumumkan kebijakan ini. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Secara garis besar, paket kebijakan ini meliputi pemberian kesempatan peningkatan peran dan skala usaha, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha jasa logistik nasional. Selain itu juga penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia national single window, dan penyederhanaan tata niaga.

Darmin Nasution mengatakan, beberapa dari tujuan kebijakan ini adalah membuka peluang pelayaran nasional yang melayani angkutan ekspor impor sekitar 600 juta dollar AS per tahun. Lalu adanya investasi perkapalan sekitar 70-100 unit kapal baru senilai 700 juta dollar AS, asuransi angkutan sebesar 1-2 persen, pinjaman perbankan dalam negeri sebesar 560 juta dollar AS dan kesempatan kerja baru sebanyak 2.000 pelaut.

"Potensi peluang pasar bagi usaha penyedia jasa logistik di Indonesia sangat besar," kata Darmin.

Percepat izin

Dia menyebutkan, kegiatan logistik di Indonesia tahun 2016 diperkirakan mencapai Rp 2.400 triliun. Bila total nilai itu dipecah, bisa dipecah menjadi beberapa kagiatan. Kegiatan sektor jasa transportasi, penyimpanan, dan pengiriman sebesar Rp 498,3 triliun. Kemudian dari sektor manufaktur, pertanian, konstruksi, pertambangan dan lain-lain sebesar Rp 1.901,3 triliun dengan peningkatan 15,2 persen sampai tahun 2019.

Langkah-langkah menerapkan kebijakan ini, katanya, adalah dengan menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri. Dikatakannya ada 12 permen, 2 surat edaran, dan 1 surat menko.

Kemudian menyatukan 3 peraturan presiden menjadi 1 perpres. Revisi perpres tersebut menyangkut lembaga Indonesia National Single Window yang berfungsi mempercepat perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan kepelabuhan.

Langkah lainnya, ujar Darmin, adalah dengan menerbitkan 1 inpres terkait penguatan otoritas pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dalam pelabuhan. Selain itu, pemerintah akan menerbitkan pula 1 keputusan Menko Ekonomi tentang Tim Tata Niaga Ekspor-Impor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat