kievskiy.org

Mengenal Bitcoin yang Dilarang Bank Indonesia

BEBERAPA waktu lalu, Bank Indonesia menerbitkan siaran pers bahwa Indonesia tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran. ”Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi dan underlying asset yang mendasari harga virtual currency,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Sabtu, 13 Januari 2018 lalu.

Dasar diterbitkannya larangan tersebut ialah karena BI menilai bahwa perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

”Jadi, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency,” kata Agusman.

Selain itu, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Artinya, bitcoin akan tak lagi bisa dipergunakan.

Kiprah awal mata uang kripto dimulai ketika pada tahun 2008 sebagai salah satu respons dari krisis ekonomi yang melanda dunia saat itu. Seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakatomo menulis suatu paper dengan judul ”Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System” sebagai usulan untuk menciptakan suatu mata uang digital yang bebas dari pengaruh bank sentral suatu negara dengan menggunakan teknik kriptografi sebagai teknologi pengamannya (sehingga dinamai mata uang kripto).

Hal ini dimaksudkan untuk mengganti sistem moneter yang mengadalkan kepercayaan pihak ketiga (dalam hal ini bank) dalam mengurus proses transaksi dengan mengandalkan metode kriptografi yang bersifat matematis dan objektif sehingga transaksi yang terjadi sah, tidak dapat dimanipulasi, dan dapat diterima oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi.

Teknologi bitcoin

Dalam proses operasinya, mata uang kripto menggunakan suatu rekaman transaksi yang dinamai blockchain. Secara sederhana, blockchain merupakan suatu catatan yang berisi seluruh rekaman transaksi yang terjadi dan disebarluaskan ke komputer full-node yang berada pada suatu jaringan serta diamankan oleh teknik kriptografi sehingga tidak dapat dimodifikasi setelah terbentuk dan selalu konsisten isinya.

Setiap komputer full-node yang berada dalam jaringan memiliki rekaman setiap transaksi dan jumlah mata uang kripto yang dimiliki oleh setiap pemegang akun. Untuk menjaga integritas dari seluruh rekaman transaksi, suatu transaksi yang telah terjadi akan dikonfirmasi validitasnya dan setelahnya disebar ke berbagai jaringan komputer ini sehingga setiap komputer memiliki isi rekaman transaksi yang sama.

Proses validasi ini dilakukan oleh pihak yang disebut miner dengan jalan melakukan proses perhitungan kriptografis yang kompleks oleh suatu mesin untuk menghubungkan suatu blok transaksi baru dengan blok sebelumnya sehingga terjadi untaian blok yang konsisten dan diterima oleh mayoritas jaringan komputer dalam suatu blockchain untuk menghindarkan terjadinya pemalsuan transaksi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat