kievskiy.org

Tahap-tahap Pemblokiran Kartu SIM Prabayar yang Belum Tervalidasi

JAKARTA, (PR).- Sebanyak 296 juta kartu SIM prabayar sudah tervalidasi terhitung Selasa pagi 27 Februari 2018. Hitung mundur pemblokiran kartu secara bertahap akan dimulai sejak Rabu 28 Februari 2018.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan nomor aktif yang digunakan masyarakat saat ini sekitar 300 juta orang. Sementara jumlah pengguna telepon di Indonesia sekitar 190 juta penduduk. "Kami mengimbau agar masyarakat yang belum, segera melakukan registrasi sebelum kartunya terblokir," ujar dia saat dihubungi "PR", Selasa.

Noor mengatakan, registrasi dinyatakan berhasil jika sudah ada konfirmasi melalui SMS. ‎Noor mengklaim, hingga saat ini mesin dan sistem registrasi berjalan dengan baik sehingga tidak ada gangguan dalam proses pendaftaran kartu SIM prabayar.

Meskipun demikian, Noor mengakui bahwa Kominfo masih menerima aduan dari masyarakat yang mengalami kendala dalam regsitrasi. Jika menemui kendalan tersebut, Noor meminta agar masyarakat mengecek kembali pengetikan data Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.

"Kebanyakan ada salah ketik dan lebih banyak lagi karena adanya ketidaksesuaian data NIK dan nomor KK. Ketidaksesuaian tersebut karena nomor KK bersifat dinamis jika ada perubahan data di dalam KK,"ujar dia.

Bagi masyarakat yang terkendala dengan nomor kependudukan disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat. Sebab, regsitrasi prabayar mengacu pada data kependudukan nasional. "Kendala juga bisa disampaikan melalui media sosial Kominfo baik di Facebook, Twitter, maupun Instagram," ujar dia.

Sudah registrasi masih menerima teguran Kominfo?

‎Keluhan lain yaitu ada pelanggan yang sudah mendapatkan SMS notifikasi bahwa registrasinya berhasil namun tetap diminta mendaftar ulang. Menurut Noor, selama ada pemberitahuan bahwa registrasinya berhasil atau terverifikasi maka pelanggan tidak pelru mendaftar ulang lagi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan hitung mundur pemblokiran kartu yang belum teregistrasi ulang secara bertahap akan dimulai, Rabu 28 Februari 2018. Jika dalam 30 hari setelah tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang, akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Selanjutnya jika 15 hari setelah itu masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. ‎"Jika 15 hari setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir,” ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat