PIKIRAN RAKYAT - Informasi terbaru terkait bantuan langsung tunai (BLT), bisa diakses melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan dibagikan senilai Rp1.000.000.
Bantuan tersebut diberikan untuk masa waktu dua bulan. Prosesnya disalurkan secara sekaligus.
Dalam penyaluran BSU ini pemerintah menegaskan tidak ada potongan yang dipungut dari bantuan yang diterima.
Baca Juga: Respons Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT, Ahmad Sahroni: Tak Ada yang Kebal Hukum
Pemerintah menunjuk Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pencairan BLT subsidi gaji ini paling lambat pada 15 Desember 2021:
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;