kievskiy.org

Mulai Oktober 2019, Semua Produk Harus Punya Sertifikasi Halal

ILUSTRASI produk halal.*/DOK PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI produk halal.*/DOK PIKIRAN RAKYAT

JAKARTA, (PR). - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mewajibkan seluruh produk wajib memiliki sertifikat halal terhitung sejak 17 Oktober 2019. Biaya sertifikasi halal tersebut diupayakan lebih murah dibandingkan saat ini. 

Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, mengatakan bahwa sebelumnya sertifikasi halal bersifat sukarela. Sertifikasi tersebut dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. 

"Kami BPJHP resmi beroperasi 17 Oktober 2019, maka sejak saat itu seluruh produk wajib bersertifikat halal.  Sanksi juga pasti ada karena ini wajib," ujar Sukoso di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019.

Meskipun demikian, ada kebijakan penahapan untuk produk makanan dan minuman, yang akan diberikan waktu selama lima tahun. Sementara, mengenai batas waktu penahapan tersebut, masih akan didiskusikan lebih lanjut. 

"Produk lain itu seperti farmasi dan kosmetik, masih kami diskusikan dengan kementrian lain. Saat ini kami juga masih menunggu keluarnya peraturan mentri agama untuk masalah teknisnya," tuturnya. 

Meskipun masih ada masa penahapan lima tahun, namun dia mengimbau agar pelaku usaha tidak menunggu hingga batas akhir. "Karena kalau semuanya mepet terakhir kan ya numpuk semua," ujarnya. 

Dapat diimplementasikan

Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin Indonesia, Fachry Thaib, berharap agar UU dan PP JPH ini dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak menimbulkan restriksi di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Meskipun demikian, pihaknya optimistis bahwa PP JPH ini tidak akan menyulitkan dunia usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

"Seharusnya UMKM akan diperlakukan khusus, terutama dalam upaya meringankan biaya sertifikasi. Agar UU dan PP ini dapat diimplimentasikan secara optimal, harus ada upaya tricle down effect yang maksimal, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan pada semua strata pelaku usaha terutama UMKM," kata dia. 

Seperti diketahui, saat ini UMKM menyumbang hingga lebih dari 60 persen terhadap PDB. Secara jumlah, usaha kecil di Indonesia mencapai 93,4 persen, kemudian usaha menengah 5,1 persen, dan yang besar hanya 1 persen. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat