kievskiy.org

Pengusaha Diminta Waspada kepada Pencatut Nama Pejabat dalam Proses Impor

MENTERI Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Raker tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2020.*/ANTARA FOTO
MENTERI Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Raker tersebut membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2020.*/ANTARA FOTO

JAKARTA, (PR).- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan proses impor dilakukan dengan prinsip good governance. Sanksi blacklist hingga proses hukum pun sudah dikenakan terhadap mereka yang ‘nakal’. Karenanya, dia juga mengingatkan agar para pengusaha berhati-hati dan tak meladeni pihak yang mengaku bisa mengurus kuota impor, bahkan melakukan locked quota dengan membawa-bawa nama pejabat negara. 

"Karena semua proses dilakukan dengan transparan, bisa diakses publik di website Kemendag. Jadi, buat apa suap-suap seperti kasus yang kini ditangani KPK. Kepada pengusaha-pengusaha, saya tegas nyatakan agar berhati-hati terhadap mereka-meraka yang jual nama pejabat untuk urus impor dan lainnya," kata Enggar di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.

Dikutip dari laman Antara, Enggar juga mengingatkan agar para pengusaha berhati-hari terhadap mereka yang mencatut nama penyelenggara negara. Pihak manapun yang berbuat nakal dalam proses impor bakal berurusan dengan penegak hukum.

“Kepada mereka yang jualan nama penyelenggara negara, agar jangan lagi melakukan. Karena aparat hukum, dan KPK pastinya juga melihat semua yang dilakukan berbuat jahat," kata Enggar.

Di sisi lain, dia juga memerintahkan jajarannya untuk mengecek importir yang terjaring KPK apa pernah berurusan dengan proses impor. Dari penelusuran, diduga ada kerabat dari yang bersangkutan melakukan importasi nakal bahkan sudah ada putusan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu.  

"Saya tegaskan Kemendag tidak mengakomodir pengusaha ini, yang disinyalir kerabatnya pernah kena sanksi hukum sebagai penegasan asas GCG," ditegaskannya. 

Enggar kembali menjelaskan proses impor bawang putih dimulai dengan rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Dalam RPIH itu juga ada poin wajib tanam 5 persen dari kuota impor. Setelah itu dipenuhi dan ada verifikasi, baru ke Kementerian Perdagangan. 

"Kebutuhan bawang putih kita per tahun sebenarnya sekitar 490 ribu ton. Pada 2018 terbit RPIH total 938 ribu ton. Dari jumlah itu dikeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag 600 ribu ton. Mengapa lebih? Untuk cadangan awal tahun 2019," katanya.

Kuota dan izin impor tidak ada hubungan dengan anggota DPR

Di kesempatan terpisah, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan bahwa kasus korupsi suap pengurusan kuota dan perizinan impor bawang putih sangat menarik. Hal itu karena ada nama Nyoman Dhamantara, anggota Komisi VI DPR yang dapat dianggap mampu untuk menjadi 'jembatan' pengurusan izin dari tersangka lainnya, yakni Chandry Suanda alias Afung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat