kievskiy.org

Tarif Penyeberangan Bakal Naik Lagi

SUASANA antrean kendaraan di penyeberangan Pelabuhan Merak - Pelabuhan Bakauheni.*/SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN
SUASANA antrean kendaraan di penyeberangan Pelabuhan Merak - Pelabuhan Bakauheni.*/SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN

JAKARTA, (PR).- Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menampung usulan kenaikan tarif angkutan penyeberangan  hingga 30% di 20 lintasan antara lain di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk. Kenaikan tarif pantas dipertimbangkan karena operator selama ini hanya menerima Rp 2.800 per penumpang yang menyulitkan menjaga keselamatan pelayaran.

Dikatajan, kebijakan ini harus diambil pemerintah berdasarkan usulan berbagai pihak. "Karena banyak permintaan ke saya untuk melakukan evaluasi terhadap tarif penyeberangan. Saya kira banyak perkembangan yang menuntut kita untuk memperbaiki aspek keselamatan dan keamanan, dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi, di Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019.

"Tentang tarif ini adalah keseimbangan antara bagaimana willingness to pay dari masyarakat dan cara kita dari pemerintah membangun sistem keselamatan untuk masyarakat. Jadi bicara keselamatan, tidak ada toleransi. Artinya kalau mahal pun tidak masalah asal selamat," tegas Dirjen Budi.

Dirjen  memaparkan harapannya selaku regulator dengan adanya Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) ini. "Yang kita harapkan dengan regulasi ini untuk memperbaiki aspek keselamatan. Saya ingin kita semua fokus, begitu sudah menyepakati adanya kenaikan harga nanti harus ada evaluasi lagi terhadap keselamatan baik Sumber Daya Manusia, sarana- prasarana, dan sistemnya," ujarnya.

Penyesuaian

Salah satu pihak yang gencar mengusulkan kenaikan tarif adalah Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, menilai, dua aturan mengenai tarif, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 30 tahun 2017 dan PM No 58 Tahun 2003 yang saat ini berlaku, sudah tak relevan. 

"Dulu waktu PM 58 Tahun 2003 itu isi kosong dihitung sama. Nah saat ini karena kita memperhatikan keselamatan pelayaran dengan regulasi internasional yang sangat tinggi maka sudah mulai isi kosong tidak sama," ungkap Khoiri.

Praktis, perubahan dinamika ini membutuhkan penyesuaian skema perhitungan dan penetapan tarif yang baru. Artinya, semua penumpang di atas kendaraan juga harus dicatat dan dilaporkan dalam skema pentarifan. "Kalau penumpang banyak yang bayar banyak, kalau sedikit yang bayar sedikit," tandasnya.

Kedua, angkutan penyeberangan merupakan satu-satunya moda transportasi massal yang tidak bisa seenaknya mengubah tarif ketika momentum tertentu. Pada saat Natal, tahun baru, bahkan Idul Fitri misalnya, tidak ada kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

"Moda transportasi lain itu mengalami kenaikan sampai 3-4 kali lipat meski itu pagi atau sore atau hari biasa saat peak season," urainya. Terlebih, tarif terakhir disesuaikan pada Mei 2017. Artinya, selama 2,5 tahun tak ada kenaikan tarif. "Padahal komponen biaya kami sangat tinggi operasionalnya," urainya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat