kievskiy.org

Perizinan Ekspor Impor Berubah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Beberkan Soal Single Window

Ilustrasi ekspor impor.
Ilustrasi ekspor impor. /Pixabay/papazachariasa

PIKIRAN RAKYAT -  Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menerbitkan dua aturan baru (Permendag), dalam hal ekspor impor. 

Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu perubahan penting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua Permendag ini adalah implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW). 

"Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi," kata Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. 

Baca Juga: Kaget Anak Kelimanya Tak Mirip Nathalie Holscher, Sule: Kok Kayak Ferdi?

Perizinan ekspor impor, kata Wisnu melanjutkan, kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW. Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW, yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait.

Sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.

“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” tutur Wisnu.

Baca Juga: Kiwil Punya Trik Jitu Agar Venti Figianti Tak Minta Cerai: Kamu Lepasin Saya, Hilang Surga Kamu

Kedua aturan baru itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat