PIKIRAN RAKYAT - Selama satu dekade dari tahun 2009-2019 telah terpasang jaringan distribusi gas bumi di 400,269 sambungan rumah (SR) dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di seluruh wilayah Indonesia.
Jaringan gas bumi tersebut sudah teraliri di 17 provinsi di Indonesia yaitu Provinsi Aceh sebanyak 14.415 SR, Sumatera Utara 11.216 SR, Provinsi Jambi 6.000 SR, Riau 11.793 SR, Kepulauan Riau 4.001 SR, Sumatera Selatan 81.392 SR, Lampung 10.321 SR, Banten 9.109 SR.
Selanjutnya di Provinsi DKI Jakarta 12.660 SR, Jawa Barat 59.116 SR, Jawa Tengah 8.000 SR, Sulawesi Selatan 6.172 SR, Papua Barat 3.898 SR, Sulawesi Tengah 4.000 SR, Jawa Timur 85.961 SR, Kalimantan Timur 39.574 SR dan Kalimantan Utara 32.361 SR.
Baca Juga: Billie Eilish Sambangi Indonesia dalam Rangkaian Where Do We Go? World Tour 2020
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas, Alimuddin Baso mengatakan, pembangunan jaringan gas (jargas) merupakan program strategis nasional dengan gas bumi digunakan sebagai modal pembangunan, penyediaan energi bersih dan murah untuk masyarakat serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam.
"Jargas dibangun di daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber gas," kata Alimuddin Baso di Gedung Ibnu Sutowo, belum lama ini sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin Januari 2020.
Dikatakannya, pihaknya tidak hanya membangun infrastruktur, melainkan juga menetapkan regulasi sebagai payung pemanfaatan aset yang berkaitan dengan KKKS maupun Pemda Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Kota Bandung, Tumpukan Sampah Sumbat Aliran Air di Ujungberung
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.