PIKIRAN RAKYAT - Seringkali kita mendengar istilah UKM atau UMKM, kini muncul istilah Ultra Mikro (UMi). Apakah itu UMi?
Dari situs kemenkeu.go.id disebutkan bahwa pembiayaan Ultra Mikro atau yang biasa disingkat dengan UMi adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
Pembiayaan UMi merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pembiayaan UMi dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dibawah Kementerian Keuangan. Dalam hal ini PIP berfungsi sebagai koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana, melalui pembiayaan konvensional dan/atau pembiayaan syariah.
Program ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Usaha Ultra Mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Beberapa contoh usaha mikro diantaranya laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis souvenir, hantaran, dan mahar Pernikahan, toko kelontong online, jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, warmindo, waralaba makanan dan minuman, serta bisnis sayuran organic.
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
Bagi para pengusaha UMi, penting untuk memiliki pembukuan yang baik. Bagaimanapun laporan keuangan menjadi pondasi dari jalannya usaha. Penting bagi para pemilik usaha untuk memiliki rekening tersendiri, tidak bergabung dengan rekening pribadi.