kievskiy.org

HLKI: Pemerintah Harus Tindak Pelaku Usaha yang Naikkan Harga Jual dan Timbun Barang

PEMPROV Jateng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan apotek untuk memeriksa ketersediaan masker dan hand sanitizer.*
PEMPROV Jateng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan apotek untuk memeriksa ketersediaan masker dan hand sanitizer.* /JATENG PROV

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah harus melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang menaikkan harga dan melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan masyarakat, termasuk masker dan hand sanitizer. 

Masyarakat harus mendapatkan jaminan tercukupinya stok kebutuhan pokok dan alat penunjang kesehatan.

Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, di Bandung, Kamis, 5 Maret 2020.

 Baca Juga: Gara-gara Virus Corona, Tamu Pernikahan Jessica Iskandar Banyak yang Tak Mau Hadir

Menurut dia, pemerintah harus mengoptimalkan pemantauan dan pengawasan pasar (barang beredar/barang konsumsi) sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang (UU) No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Saat ini masyarakat butuh masker, hand sanitizer, dan kebutuhan pokok lainnya. Langkah pelaku usaha yang menaikan harga dengan besaran yang tidak masuk akal adalah tindakan amoral," ujarnya.

Seperti diketahui, pascapengumuman positifnya virus corona (covid-19) masuk ke Indonesia, harga masker dan hand sanitizer melonjak, bahkan menjadi barang langka.

 Baca Juga: Targetkan Pendapatan dari PBB Rp 553 Miliar, Pemkab Bekasi Rampungkan Pencetak SPPT

Selain itu, kepanikan juga mendorong sejumlah masyarakat memborong bahan makanan, termasuk rempah-rempah, dan membuat harganya naik.

"Pemerintah seharusnya bukan hanya fokus mengerahkan aparat untuk menghambat aksi panic buying masyarakat, akan tetapi justru meningkatkan pengawasan intensif terhadap langkah pelaku usaha," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat