kievskiy.org

Ojol yang Terdampak Corona, OJK Terapkan Kelonggaran Aturan Kredit Motor

ILUSTRASI driver ojol dan opang.*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI driver ojol dan opang.*/DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - Virus corona jenis baru atau COVID-19 memberikan banyak dampak termasuk bagi kalangan ojek online (ojol).

Untuk memberikan kelonggaran, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan melakukan relaksasi dalam penagihan leasing motor bagi para pengemudi ojek online (ojol) yang terdampak wabah virus corona jenis baru atau COVID-19.

Baca Juga: Menengok Isi Surat Terbuka CEO Dorna Sport Usai MotoGP 2020 Tertunda akibat Virus Corona COVID-19

"Tadi dari Kemenkop (Kementerian Koperasi dan UKM) mengusulkan relaksasi terutama kebijakan 'leasing' motor untuk ojek 'online'. Saya tadi komunikasi dengan Pak Wimboh.

Pak Wimboh menyetujui adanya pelonggaran perhitungan kolektabilitas kredit motor atau fasilitas kredit motor bisa diperpanjang atau diturunkan secara untuk periode satu tahun," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui "video conference" di Jakarta, Jumat 20 Maret 2020.

Baca Juga: Garda Terdepan dan Paling Berisiko Corona, Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Rp 6,1 Triliun Digelontorkan untuk Tenaga Medis

Airlangga menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo juga melalui "video conference". Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan adanya insentif ekonomi bagi pelaku usaha sektor informal dan UMKM.

"Terutama di sini agar perusahaan leasing tidak menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat terutama untuk 'online'," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Tak Selalu Jadi Pertanda Buruk, Simak 6 Kelebihan Status Jomblo Dibanding yang 'Punya Pasangan'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat