kievskiy.org

Di Tengah Pandemi Covid-19, REI Jabar Sambut Positif Relaksasi Kebijakan Rumah Subsidi

ILUSTRASI perumahan.*
ILUSTRASI perumahan.* /ANTARA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jabar menyambut positif relaksasi kebijakan rumah subsidi. Ia menilai, kebijakan ini memberikan stimulus bagi sektor properti yang saat ini mengalami kelesuan akibat hantaman Pandemi Covid-19.

Demikian diungkapkan Ketua DPD REI Jabar, Joko Suranto, di Bandung, Kamis 2 April 2020. Dengan adanya relaksasi kebijakan tersebut, kini masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta bisa memiliki rumah subsidi tapak ataupun rumah susun (rusun). 

"Kebijakan ini akan memperluas cakupan pasar bagi rumah MBR. Ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha di sektor properti dan masyarakat pada umumnya," ujar Joko.

Baca Juga: KONI Jabar Perpanjang Waktu Latihan Mandiri Bagi Atlet Jelang PON 2020

Dengan kebijakan tersebut, menurut dia, pelaku usaha sektor properti bisa sedikit bernafas. Pasalnya, MBR yang sejak tahun lalu menjadi andalan pelaku usaha properti Jabar, mengalami guncangan hebat sejak merebaknya Covid-19.

Ia mengatakan, sejak Covid-19 merebak, sektor properti Jabar anjlok signifikan. Penurunannya diperkirakan mencapai 40%-60% dibandingkan dengan kondisi akhir 2019.

"Pada awal tahun ini permintaan properti sempat menghangat, naik sekitar 20% dibandingkan akhir tahun lalu. Akan tetapi, tidak lama setelah adanya kasus positif Covid-19, permintaan properti kembali melambat, bahkan anjlok signifikan," tuturnya. 

Baca Juga: Aksi Bupati Banyumas Makamkan Langsung Jenazah Covid-19 Berujung Banjir Karangan Bunga

Akhir Maret lalu pemerintah kembali memperbarui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP). Aturan baru tersebut mulai berlaku 1 April 2020.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko D. Heripoerwanto, mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi. Ia mengatakan, ada beberapa perubahan yang signifikan dalam Kepmen tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat