PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api. Aturan tersebut mulai diterapkan Minggu, 12 April 2020.
Manajer Humas Daop 2, Noxy Citrea mengatakan, aturan wajib bagi penumpang untuk menggunakan masker tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca Juga: Lika-liku Abdul Aziz Sebelum Gabung Tim Impian Persib, Rela Tinggalkan Timnas Futsal
Untuk jenis masker yang digunakan, Noxy menambahkan, sesuai dengan anjuran pemerintah penumpang cukup menggunakan masker kain yang menutupi mulut dan hidung.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujarnya melalui keterangan pers, Rabu, 8 April 2020.
Baca Juga: 53.465 Pekerja Formal di Jawa Barat Terdampak Pandemi Covid-19
Menjelang diterapkannya aturan tersebut, KAI mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.
Lebih lanjut, Noxy kembali menghimbau agar para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas kereta. Kemudian, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.
Baca Juga: Disebut Pelari Tercepat di Manchester United, Daniel James Justru Sebut 3 Nama Ini
"Di stasiun telah tersedia wastafel portable, hand sanitizer, dan pengaturan jarak saat di area antrian serta tempat duduk. Bahkan pengaturan jarak pun diterapkan di atas kereta dengan dibatasinya kapasitas penumpang hanya 50% dari total tempat duduk yang tersedia. Kami berharap agar penumpang dapat mematuhi aturan tersebut, agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," katanya. ***