PIKIRAN RAKYAT – Penerbangan komersial dilarang seiring terbitnya Permenhub yang mengatur larangan mudik pada Idulfitri 2020 ini.
Namun, terdapat pengecualian untuk pebisnis, yang boleh terbang menggunakan pesawat terbang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga meminta diskresi ke Kepolisian bagi angkutan yang mengangkut logistik diperbolehkan untuk melintas.
Baca Juga: Akui Sempat Nikah Siri, Iis Dahlia Tunjukkan Sikap Posesif pada Suami di Awal Pernikahan
“Saya bilang ke Kapolda, kita jangan kaku masa bakul bawa enggak boleh jalan, dikasih dong. Protokol diatur tapi jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi di Permenhub itu,” katanya, dalam live Youtube di Jakarta, Senin, 27 April 2020.
Menhub menyebut bahwa pebisnis yang membawa barang logistik masih diperbolehkan untuk terbang atau menggunakan pesawat udara.
“Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” kata Menhub, seperti dilansir Antara
Baca Juga: Tips Makeup Tanpa Menggunakan Foundation agar Terlihat Lebih Natural
Dalam pengecualian itu, Menhub yang baru saja sembuh dari Covid-19 mengklarifikasi pebisnis yang dimaksud adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.