PIKIRAN RAKYAT - Kendati pandemi Covid-19 belum berakhir, seluruh perusahaan harus tetap mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa THR pekerja/buruh wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Intip Spesifikasi Mobil dr Tirta yang Dibobol Maling, Punya Banyak Fitur Canggih
"THR sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi, di Bandung, Selasa 5 Mei 2020.
Berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
Baca Juga: Dorong Budaya Bersih Cegah COVID-19, Kementerian PUPR Kembangkan Kereta MCK
Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). Bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, tidak berhak atas THR.
Baca Juga: Kamis 7 Mei 2020, Seluruh Moda Transportasi akan Kembali Dibuka