PIKIRAN RAKYAT – PT Pertamina menetapkan harga baru untuk sejumlah bahan bakar (BBM), khususnya jenis Pertamax Turbo.
Kebijakan harga baru BBM Pertamax Turbo tersebut dikeluarkan oleh PT Pertamina pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Harga baru BBM Pertamax Turbo itu tentunya lebih tinggi dari harga sebelumnya.
Diketahui, kenaikan BBM Pertamax Turbo ini terjadi kurang dari 1 bulan setelah kebijakan sebelumnya yang ditetapkan pada 10 Juli 2022.
Kebijakan harga baru Pertamax Turbo ini berlaku untuk 36 Provinsi yang ada di Indonesia. Khususnya bagi Provinsi di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Lantas berapa kenaikan harga BBM Pertamax Turbo yang terjadi di sejumlah Provinsi di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara? Simak uraian yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com berikut ini.
Baca Juga: TikToker Pemilik 667.000 Followers, Aji Firmanto Dilaporkan Tewas
Provinsi DKI Jakarta
Pertamax Turbo: Rp17.900
Dexlite: Rp17.800