kievskiy.org

Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru, Apakah Uang Lama Masih Berlaku?

Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia resmi luncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada 18 Agustus 2022.

Peluncuran ini dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa Uang TE 2022 sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah per 18 Agustus 2022.

Nominal yang dikeluarkan adalah pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengecam Penembakan Kucing oleh Brigjen TNI NA, Pasang Emoji Kucing Menangis

Pengeluaran tujuh Uang TE 2022 ini melengkapi keberadaan uang kertas yang telah ada dan tidak berpengaruh terhadap penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang yang telah beredar sebelumnya masih tetap bisa digunakan dan menjadi alat pembayaran yang sah, sepanjang belum diberlakukan pencabutan dan penarikan peredaran dari Bank Indonesia.

Hal ini diatur dalam UU Mata Uang yang menyebutkan bahwa pencabutan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Apabila ingin menukarkan uangnya dengan Uang TE 2022, masyarakat bisa menukarkannya melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat