kievskiy.org

Soal Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Sebut Eksportir Wajib Menggandeng Nelayan untuk Budi Daya

 Warga menunjukkan lobster hasil tangkapan nelayan di pesisir Pantai Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu, 19 Februari 2020.
Warga menunjukkan lobster hasil tangkapan nelayan di pesisir Pantai Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Rabu, 19 Februari 2020. /ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

PIKIRAN RAKYAT – Tanggapan pro dan kontra mewarnai diizinkannya kembali pengambilan benih lobster atau baby lobster di laut Indonesia.

Pasalnya, selama Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode lalu, pengambilan benih lobster, juga ekspornya, dilarang.

Namun, saat Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat Edhy Prabowo, berlaku kembali.

Baca Juga: Tertangkap Basah Lecehkan Anak Dibawah Umur, Tentara Kolombia pecat 31 Orang Anggota Militer

Kini, ekspansi ekspornya pun dilancarkan, dan menuai kontroversi.

Menjawab tanggapan kontra, ia berpendapat bahwa bila budi daya sudah kuat, maka bisa saja ke depannya tidak ada ekspor benih lagi.

Menteri Edhy juga menjelaskan alasan utamanya mengizinkan kembali pengambilan benih lobster, untuk membantu masyarakat yang menggantungkan hidup dengan mencari benih lobster.

Baca Juga: Jelang Lazio vs AC Milan, I Biancoleste Dikabarkan Incar Bek Tottenham Hotspur

Ia mengingatkan bahwa ada puluhan ribu nelayan kehilangan pekerjaan akibat aturan larangan menangkap benih lobster.

Sejumlah syarat, ia tegaskan, berlaku bagi para eksportir benih lobster.

"Prioritas pertama itu budi daya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan budi daya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah, untungnya banyak," katanya dalam siaran pers yang dilaporkan Antara, Sabtu, 4 Juli 2020.

Baca Juga: Kerap Berperan Jadi Antagonis, Tyas Mirasih Dianggap Cocok Jadi 'Pelakor' Sampai Mengaku Risih

Menurut dia, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020, KKP ingin mendorong kesejahteraan dan meningkatkan pengetahuan nelayan dalam berbudi daya lobster.

Ia mengemukakan bahwa eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.

KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budi daya lobster.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat