PIKIRAN RAKYAT - Tiga kapal beserta nelayan penangkap baby lobster diamankan oleh anggota Polair Polres Ciamis dan TNI Angkatan Laut beserta sejumlah barang bukti alat tangkap berupa jaring.
Kasat Polair Polres Ciamis AKP. Sugianto membenarkan, bahwa pada Rabu, 17 Juni 2020 malam dari unsur gabungan, Polair, TNI Angkatan Laut, dinas terkait serta HNSI, melaksanakan penertiban di sepanjang pantai Pangandaran berkaitan dengan adanya dugaan aktivitas nelayan yang melakukan penangkapan baby lobster.
"Memang benar bahwa di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia. tetapi ada aturan-aturan yang berkaitan dengan perijinan tangkap maupun penjualan yang belum ditempuh oleh nelayan yang ada di Kab Pangandaran," ungkap Sugianto, Kamis, 18 Juni 2020.
Baca Juga: Sehebat Apa Timo Werner hingga Chelsea Disebut Beruntung dan Rela Keluar Uang Rp 950 Miliar
Kata Sugianto, pengamanan terhadap beberapa nelayan yang tersebut untuk diberikan sosialisasi, padahal informasi ini sudah beberapa kali disampaikan kepada nelayan di Pangandaran.
"Mungkin sosialisasi ini belum sampai hingga ke bawah sehingga nelayan beranggapan bahwa Permen tersebut sudah turun dan diperbolehkan menangkap baby lobster," jelasnya.
Sementara yang diamankan dari nelayan penangkap baby lobster, menurut Sugianto yaitu, berupa alat tangkap jaring.
Baca Juga: Gelombang Tinggi yang Terkenal Ganas Kembali Telan Korban, Perahu Ditemukan Terapung Tanpa Awak
"Jaring kita amankan untuk menjamin agar mereka tidak melakukan aktivitas penangkapan baby lobster sebelum perijinan ditempuh," ujarnya.
Wakil Ketua HNSI Kab Pangandaran M. Yusuf mengatakan, sebenarnya HNSI dengan Dinas Kelautan dan Perikanan sudah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada nelayan, hanya saja tidak massif.