kievskiy.org

DPR Curiga Ada 'Permainan' Dalam Ekspor Benih Lobster,Effendi Gazali: Silahkan Publik Adukan ke KPPU

Ilustrasi benih lobster.*
Ilustrasi benih lobster.* /DOK. BKIPM BANDUNG

PIKIRAN RAKYAT - Ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dianggap bermasalah.

Di saat aturan belum jelas tersebut dan kabar ada permainan penunjukan perusahaan, ekspor benih lobster sudah dilakukan pada pekan lalu.

Atas hal itu, DPR menyatakan curiga dengan kentalnya nuansa 'permainan' dan akan mengevaluasi aturan tersebut. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga akan turun tangan.

Baca Juga: Kompetisi Sudah Dihentikan Cukup Lama, Pelatih Persib Beberkan Aktivitasnya

Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin berharap aturan tersebut akan dievaluasi. Menurut dia, meski domain eksekutif untuk mengambil kebijakan namun, rakyat terus mengawasi.

"Kita akan evaluasi. Rakyat memonitor dan kita akan menggunakan hak kami untuk mengawasi. Yang namanya keputusan kan bisa berubah.

UU saja bisa berubah kan. DPR sudah memberikan cacatan-catanan tetapi tetap ngotot dan semangat ekspor ya silakan." kata Andi Akmal kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 Juni 2019.

Baca Juga: Badan Siber Sandi Negara Imbau Pengguna Android Terkait Kerentanan Keamanan pada OS Google Android

Yang aneh, kata dia, hanya beberapa perusahaan yang diberikan rekomendasi untuk ekspor. Ada juga kabar yang menyebutkan adanya penunjukan perusahaan kargo tertentu menangani pengiriman benih lobster.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat