kievskiy.org

Ini Perbedaan UMR, UMP dan UMK yang Wajib Diketahui Para Pekerja

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Pixabay/ Emaji

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mengumumkan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2024 mendatang. Adapun daerah yang sudah mengumumkan kenaikan UMP dan UMK antara lain Surabaya, Bandung, Jakarta, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tak sedikit masyarakat bahkan para pekerja yang masih kebingungan soal apa itu UMK dan UMP. Apakah ada bedanya dua istilah tersebut? Lalu apakah keduanya juga berbeda dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR)?

Ternyata istilah UMK, UMR, dan UMP memiliki perbedaan loh. Namun perhitungan UMP, UMR, dan UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, dan banyaknya masyarakat yang bekerja.

Berikut ini perbedaan UMK, UMR, dan UMP yang harus Anda ketahui. Terutama para pekerja yang akan terdampak dari kenaikan gaji yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: PDIP: Ganjar Pranowo Akan Sempurnakan Warisan Jokowi Yakni Blusukan dan Penegakan Hukum

UMR

UMR merupakan upat minimum yang berlaku ditingkat provinsi, tak terkecuali di tingkat kabupaten atau kota yang ada di dalam provinsi tersebut. Jumlah UMR ini ditetapkan oleh Gubernur, yang nantinya dijadikan acuan bagi pemilik usaha dalam memberikan upah pada buruh di tiap wilayah.

Aturan soal UMR ini awalnya tercantum dalam  Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 1 Tahun 1999. Namun kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21 Peraturuan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 tentang Upah Minimum.

Setelah peraturan tersebut diubah, UMR saat ini secara langsung sudah tak lagi berlaku. Istilah UMR kini digantikan dengan UMP bagi tingkat I dan UMK di tingkat II.

UMP

UMP sebelumnya dikenal sebagai UMR ini diatur dalam Pasal 4 Kepmenkertrans No. 226 Tahun 2000, dan ditetapkan oleh Gubernur. Perlu diketahui bahwa setiap provinsi memiliki standar minimum upah yang berbeda-beda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat