kievskiy.org

UMP 2024 Cuma Naik Tipis, Kemnaker Ungkap Alasannya

Ilustrasi UMP 2024.
Ilustrasi UMP 2024. /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 tidak lebih dari Rp200 ribu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun ke bawah. Maka kenaikannya tidak mungkin Rp1 juta sampai Rp2 juta," ujarnya dalam konferensi pers daring pada Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 di Seluruh Provinsi, Paling Tinggi 7,5 Persen

Kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5 persen atau Rp223.280 dan terendahnya 1,25 persen atau Rp35.750. Penetapan UMP pun harus mengacu pada formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Menurut pencermatan kami di 28 provinsi itu yang terendah Rp35.750 dan tertinggi Rp223.280," kata Indah.

Formula penepatan UMP dalam PP 15/2023 mengatur beberapa pokok substansi. UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, dan formula penyesuaian UMP menggunakan variabel utama berupa inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks yang disimbolkan dengan alpha.

Selain itu, kebijakan pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih wajib memberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan instrumen Struktur Skala Upah (SSU).

"Artinya pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tutur Indah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat