PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah wilayah telah menyerahkan salinan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Meski tak sesuai dengan tuntutan para buruh yang mendesak agar UMP 2024 minimal naik 15 persen, namun penetapan standar minimum tahun depan dikabarkan mendekati kemauan para pengusaha.
Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi yang rata-rata mengalami kenaikan.
Baca Juga: Kenapa BLT El Nino Rp400 Ribu Belum Cair? Simak Cara Melaporkannya
Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi
1. Banten naik 2,5 persen
Dari Rp2.661.280 jadi Rp2.727.812
2. DKI Jakarta naik 3,8 persen
Dari Rp4.900.798 jadi Rp5.067.381
3. Jawa Barat naik 3,57 persen
Dari Rp1.986.670 jadi Rp2.057.495
4. Jawa Tengah naik 4,02 persen
Dari Rp1.958.169 jadi Rp2.036.947
5. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 7,27 persen
Dari Rp1.981.782 jadi Rp2.125.897