kievskiy.org

UMP 2024 Jakarta Naik Rp165.583 Jadi Rp5.067.381

Ilustrasi gaji atau upah.
Ilustrasi gaji atau upah. /Antara/Fikri Yusuf

PIKIRAN RAKYAT – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta naik 3,38 persen menjadi Rp5.067.381. UMP 2024 berselisih Rp165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4,9 juta.

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2023.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Keputusan ini juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," katanya.

Besaran UMP mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi Jakarta, dan indeks tertentu alpha sebesar 0,3.

UMP sebesar Rp5.067.381, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Skala Upah bagi Perusahaan

Dalam kesempatan tersebut, Heru juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur skala upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," ucap Heru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat