kievskiy.org

Buruh Cimahi Ngotot UMP Jawa Barat Naik 25 Persen, Ancam Akan Demo dan Mogok Kerja

Ilustrasi unjuk rasa buruh.
Ilustrasi unjuk rasa buruh. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran buruh Kota Cimahi kecewa atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 sebesar 3,57 persen yang mengacu PP 51/2023 tentang Pengupahan. Mereka ngotot upah naik hingga 25 persen dan bersiap menggelar aksi besar-besaran.

Demikian diungkapkan Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Asep Jamaludin pada Selasa, 21 November 2023.

"Yang pasti kita tegas menolak kenaikan UMP Jabar yang hitungannya menggunakan formula PP 51/2023, karena pasti akan menjadi tolak ukur untuk kenaikan UMK di kota atau kabupaten," katanya.

Perwakilan buruh Kota Cimahi ikut aksi gabungan di depan Gedung Sate pada Selasa, 21 November 2023. Kenaikan UMP Jabar 2024 diumumkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Besaran upah Jabar tahun 2024 sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gerakan Boikot Produk Penjajah Israel Penting Raih Perhatian Politik, PBNU: Sekarang Sudah Terasa

Asep mengatakan bahwa perhitungan UMP/UMK yang mengacu PP 51 tidak akan jauh berbeda dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dengan ditetapkannya UMP 2024, ya mau tidak mau karena berdasarkan surat edaran Kemenaker para gubernur wajib menetapkan UMP mengacu PP 51. Hitungannya nggak jauh beda dengan PP 36, tinggal besaran angka pengkali atau alfa-nya saja yang ditentukan," ucapnya.

Minta kenaikan upah hingga 25 persen

Padahal, kalangan buruh meminta kenaikan upah tahun depan minimal 15 persen hingga 25 persen sesuai hasil kesepakatan Serikat buruh/serikat pekerja se-Kota Cimahi.

"Formulasi perhitungan kenaikan menggunakan PP 51 tak akan sinkron dengan harga kebutuhan saat ini. Buruh Cimahi tetap minta naik upah 25 persen," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat