kievskiy.org

UMP Jabar 2024 Naik 3,75 Persen Jadi Rp2,057 Juta, Sementara Usulan Buruh Naik 15 Persen

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 naik sebesar 3,75 persen atau sebesar Rp70.824, sehingga menjadi Rp2.057.495, dari yang sebelumnya Rp1.986.670. Kenaikan UMP 2024 diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sementara kenaikan UMP yang diusulkan buruh sebesar 15 persen atau menjadi Rp4.149.296, yang mempertimbangkan 64 Komponen Hidup Layak (KHL).

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, pertimbangan kenaikan UMP tak hanya didengar dari unsur buruh, tetapi juga asosiasi pengupahan dan rekomendasi dewan pengupahan.

"Kami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodir semua kepentingan," katanya dalam keterangan pers pada Selasa, 21 November 2023.

Menilik kemungkinan terjadinya penolakan dari kalangan pekerja, Bey mempersilakan buruh melakukan demokrasi asal tidak anarkistis.

"Saya harap juga tidak sampai ada pemogokan, karena kan aturannya seperti itu harus dilihat juga karena tentunya ini mewakili kepentingan berbagai pihak," tuturnya.

4 Rekomendasi Penetapan UMP Jabar 2024

Dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menyebut ada empat rekomendasi terkait UMP 2024 yang diusulkan berbagai unsur.

Pertama, asosiasi pengusaha mengusulkan UMP ditetapkan dengan mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan indeks alpha sebesar 0,01.

Kedua, serikat pekerja atau buruh menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP. Mereka mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga besaran UMP yang diajukan sebesar Rp4.149.296.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat