kievskiy.org

Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Paling Lambat 21 November 2023

Ilustrasi gaji atau upah.
Ilustrasi gaji atau upah. /Antara/Fikri Yusuf

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 14 November 2023.

Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, disampaikan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

Baca Juga: Gunung Emas Muncul di Dasar Sungai Eufrat yang Mengering saat Hari Kiamat Akan Datang

Baca Juga: 22 Rumah Sakit di Gaza Berhenti Beroperasi, Buntut Gencarnya Serangan Penjajah Israel

Ida Fauziyah mengemukakan, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, kata dia, bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional.

Ia berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

Baca Juga: Bobby Nasution Dipecat PDIP Usai Nyatakan Dukungan ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat