kievskiy.org

Serikat Buruh Jawa Barat Minta UMP dan UMK 2024 Naik 15 Persen, Ini Alasannya

Ilustrasi UMP. Serikat Buruh Jawa Barat minta UMP dan UMK 2024 naik 15 persen.
Ilustrasi UMP. Serikat Buruh Jawa Barat minta UMP dan UMK 2024 naik 15 persen. /Antara/ Sigid Kurniawan Antara/ Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah memberikan sinyal besaran atau formulasi pengupahan untuk 2024 akan mengalami kenaikan. Di sisi lain, serikat buruh di Jawa Barat (Jabar) telah menyuarakan permintaan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2024 naik 15 persen. Usulan tersebut didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang mengalami kenaikan maupun inflasi tahun ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyatakan, UMP dan UMK pada 2024 seharusnya mengalami peningkatan sebesar 15 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 36/2021.

Roy menggarisbawahi bahwa pemerintah pusat telah mengubah besaran uang pensiunan ASN sebesar 12 persen. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa penyesuaian kenaikan sebesar 15 persen untuk UMP dan UMK adalah langkah yang realistis, mengingat pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen, dan situasi inflasi yang semakin meningkat di Jawa Barat.

"Namun, saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Jabar mengenai apakah mereka akan menggunakan peraturan tersebut (Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 36/2021) atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18/2022," ucapnya pada wartawan Senin, 6 November 2023.

Baca Juga: Investasi di Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Industri Perumahan Kalahkan Otomotif

Diakui Roy, serikat buruh telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jabar untuk berdiskusi mengenai kenaikan UMP dan UMK, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan.

Untuk diketahui, penetapan UMP biasanya dilakukan setiap tanggal 21 November sedangkan UMK pada 30 November setiap tahunnya. Sebelum penetapan keputusan tersebut pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi.

Sementara pada penetapan UMP 2023 tahun lalu, kenaikan UMP Jabar mencapai 7,88 persen dengan mengacu pada Permenaker 18/2022 tentang UMP 2023. Jika pengupahan mengacu pada PP 36/2021 besaran kenaikan UMP tidak akan sebesar 7,88 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar saat itu Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, Gubernur mengambil Permenaker tersebut selain Pemprov tegak lurus kepada pemerintah pusat, yang kedua hal itu adalah jalan terbaik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat