kievskiy.org

Angka Perkawinan Anak di Jawa Barat Tinggi, Salah Satu Ancaman Terpenuhinya Hak Dasar Anak

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/qimono

 

PIKIRAN RAKYAT - Angka perkawinan anak di Jawa Barat masih tinggi. Pada tahun 2022 berdasarkan proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun sebesar 8,65 persen. 

Walau angka perkawinan anak pada tahun 2021 mengalami penurunan yang signifikan dari 10,09 persen turun 1,44  persen namun masih berada di atas rata-rata angka nasional.

Selain itu jumlah permohonan dispensasi tahun 2023 sebesar 5.778 perkara, dan Jawa Barat merupakan urutan ke-3 nasional berdasarkan angka absolut.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan lintas sektor terkait pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (DP3AKB) di Kota Bandung, Kamis, 2 November 2023. 

Baca Juga: Cimahi Andalkan TPS Santiong untuk Kelola Sampah, Targetkan 2025 Tak Bergantung Lagi ke TPA

Kepala DP3AKB Jabar dr. Siska Gerfianti dalam sambutannya mengatakan, tingginya angka perkawinan anak merupakan salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. 

"Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan pada usia anak juga dapat menurunkan potensi sumber daya manusia di masa yang akan datang yaitu terjadinya stunting, masalah kesehatan dan mental, masalah pendidikan, perceraian dan kemiskinan berulang serta bonus demografi yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal," tuturnya. 

Dikatakan Siska, amandemen terhadap undang-undang perkawinan di tahun 2019 menyatakan usia minimum perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun menjadi upaya pemerintah dalam upaya mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. 

Baca Juga: Apakah Niacinamide dan Hyaluronic Acid Aman untuk Ibu Hamil?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat