kievskiy.org

Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta, Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Balai Kota Selama 7 Hari

Ilustrasi aksi demonstrasi - Para pengunjuk rasa di AS isi turun ke jalan dalam gerakan yang mendukung tori konspirasi bahwa burung tidak nyata.
Ilustrasi aksi demonstrasi - Para pengunjuk rasa di AS isi turun ke jalan dalam gerakan yang mendukung tori konspirasi bahwa burung tidak nyata. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

PIKIRAN RAKYAT - Massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta buntut rendahnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang hanya 5,6 persen atau Rp4,9 juta.

"Partai Buruh bersama dengan organisasi serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah terhitung mulai tanggal 1 hingga 7 Desember 2022," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 30 November 2022.

Iqbal mengatakan, Partai Buruh bersama organsiasi serikat buruh menolak keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menaikkan (UMP) DKI Tahun 2023 sebesar 5,6 persen.

Menurut Said Iqbal, kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp259.944 akan membuat buruh semakin miskin. Apalagi lanjutnya, di masa pandemi saat ini tidak ada kenaikan upah dan kenaikan harga-harga barang akibat kenaikan BBM sehingga menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023, Sejumlah Provinsi Masih Belum Mengumumkan

"Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflansi Year to Year, bulan September 2021 – September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," ujar Said Iqbal.

Dia melanjutkan, buruh saat ini sudah menanggung beban kenaikan harga BBM. Kenaikan UMP tersebut justru tidak menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil.

"Tidak punya hati pada buruh. Tidak punya rasa empati pada buruh. Kami mengecam keras kebijakan Pj Gubernur DKI," tuturnya.

Di sisi lain kata Iqbal, kenaikan UMP DKI lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah sekitar. Bogor, misalnya, Bupatinya sudah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 10 persen termasuk Subang, Majalengka, dan Cirebon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat