kievskiy.org

Sejumlah Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Cek Jadwal Penetapan UMK

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. //Reuters/Beawiharta /Reuters/Beawiharta

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah Provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin, 28 November 2022, kemarin.

Beberapa Provinsi yang telah menetapkan UMP 2023 di antaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan sejumlah Provinsi lainnya.

Adapun, nominal UMP 2023 untuk DKI Jakarta naik menjadi Rp4,9 juta dan nominal UMP 2023 Jawa Barat naik menjadi Rp1.986.670,17.

Kemudian, nominal UMP 2023 di Jawa Tengah juga diketahui naik sebesar 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen

Sama halnya dengan Jawa Tengah, Provinsi Yogyakarta juga menetapkan kenaikan untuk UMP 2023 sebesar 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39.

Selanjutnya, nominal UMP juga mengalami peningkatan di Jawa Timur sebesar 7,8 persen menjadi Rp2.040.244,30.

Jadwal penetapan UMP di seluruh wilayah di Indonesia tersebut telah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permenaker 18 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut diketahui bahwa penetapan UMP 2023 seharusnya diputuskan paling lambat pada 21 November 2022. Namun, periode penetapan UMP 2023 tersebut diperpanjang hingga 28 November 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat