kievskiy.org

Kadisnaker Jabar: UMP dengan Formulasi Permenaker 18/2022 Lebih Baik ketimbang PP 36/2021

Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Reuters/Beawiharta

PIKIRAN RAKYAT - Besaran kenaikan UMP Jabar yang mencapai 7,88 persen pada 2023 merupakan keputusan terbaik dengan mengacu pada Permenaker 18/2022 tentang UMP 2023. Jika pengupahan mengacu pada PP 36/2021, besaran kenaikan UMP tidak akan sebesar 7,88 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Kadisnaker Jabar) Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, hal itu usai mendampingi Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan Kepgub tentang UMP Jabar 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 28 November 2022.

"Gubernur mengambil Permenaker ini memang sepertinya selain yang tadi disampaikan kita tegak lurus kepada pemerintah pusat, yang kedua ini adalah jalan terbaik," kata Taufik.

Baca Juga: UMP Jabar Naik 7,88 Persen, Berikut Besarannya

"Bayangkan kalau kita tetap menggunakan PP 36 untuk UMP Jawa Barat saja hanya simulasi hanya 6,5 persen. Kemudian di kabupaten kota maksimal kenaikan yang tertinggi hanya 3 persen dan ada 4 kabupaten yang tidak bisa naik karena ada faktor pembatas yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, Karawang, dan Purwakarta," tuturnya.

Menurut Taufik, dengan Permenaker ini minimal semua kota/kabupaten provinsi itu mendapatkan besaran kenaikan upah di atas inflasi.

"Jadi hitungannya inflasi dulu, otomatis ini sesuai dengan tuntutan dari para buruh menjaga daya beli jadi di atas 6,12 persen (kenaikannya)," ucap Taufik.

Baca Juga: Berikut Daftar UMP Terbaru 12 Provinsi, Nominal Upah Minimum di Tahun 2023

Selain inflasi, faktor penambah besaran UMP yaitu pertumbuhan ekonomi, yang menurut pemerintah ini bonus.

"Apakah pertumbuhan ekonomi ini disumbangkan oleh buruh? Tidak hanya buruh, ada faktor investasi, bahan baku dan sebagainya sehingga hitungan di permenaker maksimal itu 30 persen (0,3) dan di sini Jawa Barat pak gubernur mengambil maksimal 30 persen untuk memberikan apresiasi pada buruh," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat