kievskiy.org

UMP Yogyakarta Tahun 2023 Naik 7,65 Persen, Berikut Besarannya

Ilustrasi uang. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2023 naik 7,65 persen.
Ilustrasi uang. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2023 naik 7,65 persen. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Provinsi Yogyakarta resmi diumumkan pada Senin, 28 November 2022.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP Yogyakarta tahun 2023 naik 7,65 persen atau sebesar Rp1.981.782,39 dari sebelumnya sebesar Rp1.840.915,53.

UMP 2023 untuk Provinsi DIY menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan diumumkan pada 7 Desember 2022.

Pengumuman tersebut disampaikan Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Baca Juga: Jelang Keputusan UMP 2023, Serikat Pekerja Temui Ridwan Kamil

"Naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," ujar Beny.

Menurut Beny, kenaikan UMP yang diputuskan Sri Sultan Hawengku Buwono X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dengan berpedoman pada peraturan pengupahan yang berlaku.

Misalnya, kata Benny, terkait pertumbuhan ekonomi serta laju inflasi menjadi salah satu instrumen untuk menentukan UMP yang mana datanya berasal dari BPS.

"Juga ada koefisien-koefisien lain yang menjadi pertimbangan kita semua," katanya dikutip dari Antara, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan UMP 2023 Jawa Barat Lebih Tinggi, Buruh Minta Naik 12 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat